Maluku merupakan salah satu propinsi tertua dalam sejarah Indonesia
merdeka, dikenal dengan kawasan Seribu Pulau serta memiliki
keanekaragaman sosial budaya dan kekayaan alam yang berlimpah. Secara
historis kepulauan Maluku terdiri dari kerajaan-kerajaan Islam yang
menguasai pulau-pulau tersebut. Oleh karena itu, diberi nama Maluku yang
berasal dari kata Al Mulk yang berarti Tanah Raja-Raja. Daerah ini
dinyatakan sebagai propinsi bersama tujuh daerah lainnya; Kalimantan,
Sunda Kecil, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatera – hanya
dua hari setelah bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada
tanggal 17 Agustus 1945. Namun secara resmi pembentukan Maluku sebagai
propinsi daerah tingkat I RI baru terjadi 12 tahun kemudian, berdasarkan
Undang Undang Darurat Nomor 22 tahun 1957 yang kemudian diganti dengan
Undang-Undang Nomor 20 tahun 1958.